Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), pada Kamis (16/7/2026). Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com