Presiden Prabowo Subianto berencana mengganti nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Diketahui, BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertugas di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com