Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat maupun tercantum dalam dokumen resmi yang diterima DPR. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com