Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 16 Oktober 2026. Dalam upaya hukum tersebut, tim kuasa hukum menyoroti lima hal yang dinilai sebagai kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). . Sumber : Sindikasi news.okezone.com