Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, mulai dari penggunaan aplikasi berbasis algoritma hingga sistem otomatisasi dalam layanan publik dan industri.
Seiring dengan pertumbuhannya, muncul berbagai persoalan hukum baru yang memerlukan pemahaman mendalam agar pemanfaatan teknologi ini tetap berada dalam koridor hukum yang tepat. Untuk menjawab tantangan tersebut, SurabayaLawFirm memperkenalkan Indonesian Artificial Intelligence Law Center & Studies (IAILC), sebuah unit independen yang berfokus pada kajian dan advokasi hukum AI di Indonesia.
IAILC didirikan dengan tujuan menjadi pusat unggulan dalam penelitian, pengembangan, dan pemahaman terhadap hukum AI. Fokus utamanya adalah membekali masyarakat, profesional hukum, pembuat kebijakan, dan pelaku industri dengan pengetahuan yang relevan mengenai aspek hukum yang muncul seiring dengan penggunaan teknologi AI.
Dengan pendekatan yang berbasis edukasi dan riset, IAILC berkomitmen untuk membangun kesadaran hukum yang kuat agar masyarakat dapat memahami risiko, kewajiban, dan hak mereka dalam konteks penggunaan kecerdasan buatan.
Di balik lahirnya IAILC terdapat peran penting Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., seorang pemerhati perkembangan teknologi yang telah lama menyoroti konsekuensi hukum dari kemajuan digital terhadap masyarakat. Ia melihat bahwa transformasi teknologi, khususnya AI, tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap sistem hukum dan perlindungan hak individu. Melalui visinya, IAILC hadir sebagai upaya sistematis untuk memberikan edukasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sebagai pendiri dan pelopor IAILC, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. tidak hanya mendorong penelitian dan kajian hukum, tetapi juga memfokuskan lembaga ini pada program-program edukatif yang bersifat inklusif. Ia meyakini bahwa pemahaman hukum harus dimiliki tidak hanya oleh kalangan profesional, tetapi juga oleh masyarakat umum agar dapat menggunakan teknologi AI secara aman dan bertanggung jawab.
Di bawah kepemimpinannya, IAILC membangun berbagai inisiatif yang mendorong dialog antara sektor hukum dan teknologi, termasuk kolaborasi dengan institusi akademik dan praktisi industri.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data, IAILC bertujuan untuk menyusun kerangka hukum yang mampu menjawab tantangan AI secara tepat, baik dari sisi etika, perlindungan data, hingga tanggung jawab hukum atas keputusan yang dibuat oleh sistem cerdas. Lembaga ini diharapkan menjadi rujukan utama dalam pengembangan kebijakan hukum AI di Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai program, publikasi, dan kegiatan IAILC dapat ditemukan di situs resmi www.SurabayaLawFirm.com/IAILC. Melalui kehadiran IAILC, SurabayaLawFirm mendorong masyarakat untuk lebih aware terhadap hukum AI, serta siap menghadapi tantangan teknologi dengan pemahaman hukum yang kuat.