PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seleksi dilakukan dengan afirmasi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik, berusia lebih dari 35 tahun, penyandang disabilitas, berasal dari THK II (Tenaga Honorer ….
Sumber : Tekno – ANTARA News