Platform fintech P2P lending bagian dari FinAccel, KrediFazz, resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-81/D.05/2021 tertanggal 24 Agustus ….
Sumber : ANTARA News – Tekno – Aplikasi