
Sebagai bagian dari komitmennya kepada masyarakat, UNTAG Surabaya mengadakan program pengabdian yang berfokus pada isu-isu hukum praktis di Tulungagung. Acara ini secara khusus menyasar sektor UMKM, yang sering menghadapi kesulitan dalam sengketa konsumen. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi nyata yang dapat diterapkan langsung.
Tantangan yang dihadapi oleh UMKM tidak hanya sebatas permodalan atau pemasaran, tetapi juga mencakup urusan hukum, terutama dalam sengketa konsumen. Menyikapi hal ini, UNTAG bersama praktisi hukum yang terlibat mengambil program pendekatan yang lebih humanis dan berfokus pada komunitas.
Program ini adalah hasil dari komitmen Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., seorang calon doktor hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Sahabat UMKM Tulungagung. Berangkat dari pemahaman mendalam tentang kebutuhan komunitasnya, beliau mengusung konsep mediasi kolaboratif.
Mediasi ini mengedepankan dialog, empati, dan kerja sama untuk mencapai penyelesaian yang damai. Pendekatan ini tidak hanya menuntaskan sengketa, tetapi juga menjaga hubungan baik antara pelaku UMKM dan konsumen, sebuah aspek yang sangat krusial bagi bisnis yang mengandalkan reputasi. Model ini menunjukkan bahwa solusi hukum bisa datang dari dalam komunitas itu sendiri, dirancang oleh mereka yang paling memahami permasalahan yang ada.
Sejalan dengan semangat ini, peran praktisi hukum pun turut memberikan kontribusi nyata. Contohnya seperti Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., yang dikenal aktif dalam memberikan edukasi hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Beliau melihat bahwa banyak orang yang menghadapi masalah properti dan kredit macet, sebuah isu yang sangat membebani.
Oleh karena itu, beliau mengadakan seminar hukum yang dinarasumberi langsung oleh Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., berjudul “Rahasia Menyelamatkan Properti yang Sudah Kredit Macet.” Melalui webinar ini, beliau menawarkan solusi praktis dan strategi hukum yang bisa diakses oleh siapa saja.
Kolaborasi antara Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L. yang fokus pada pendekatan komunitas, dan Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., yang menjangkau audiens yang lebih luas melalui platform digital, menunjukkan sebuah model edukasi hukum yang terintegrasi. Hal ini membuktikan bahwa pengetahuan hukum dapat disebarkan secara efektif dan humanis, langsung dari mereka yang memahaminya kepada masyarakat yang membutuhkan.
