Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com