Polisi memberikan tanggapan atas dikabulkannya eksepsi dr. Tifauzia Tyassuma dalam putusan sela sidang kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Polisi menghormati putusan sela tersebut, namun menegaskan hal itu bukan akhir dari proses hukum. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com