Transformasi digital di sektor keuangan telah membuka peluang besar bagi efisiensi dan inovasi, namun juga menghadirkan risiko baru yang tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah meningkatnya potensi tindak pidana pencucian uang melalui pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan aset kripto. Dalam konteks ini, Indonesian Blockchain Law Center & Studies (IBLC) hadir sebagai inisiatif strategis dari SurabayaLawFirm untuk menjawab tantangan hukum di era keuangan digital.
IBLC merupakan unit independen yang fokus pada penelitian, pengembangan, dan advokasi hukum yang berkaitan dengan blockchain dan kripto. Lembaga ini bertujuan mendorong budaya pemikiran progresif dalam menyikapi perkembangan teknologi sekaligus menanamkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Dengan mengedepankan pendidikan hukum yang mudah dipahami, IBLC ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam melakukan transaksi digital, termasuk menjaga keamanan dan privasi agar terhindar dari praktek yang melanggar hukum.
Di balik pendirian IBLC terdapat peran penting Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., seorang tokoh hukum yang aktif dalam dunia digital dan dikenal sebagai pelopor dalam integrasi hukum dan teknologi. Ia melihat urgensi perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan finansial berbasis teknologi, khususnya pencucian uang yang semakin canggih. Dengan dasar itu, ia menggagas IBLC sebagai wadah kolaborasi antara hukum dan teknologi yang bersifat edukatif dan solutif.
Sebagai pendiri IBLC, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. berupaya menghadirkan pendekatan hukum yang tidak hanya reaktif terhadap pelanggaran, tetapi juga proaktif dalam meningkatkan literasi publik. Melalui program-program edukasi, seminar, dan riset, IBLC terus berupaya menjangkau berbagai lapisan masyarakat agar lebih siap menghadapi risiko digital sekaligus berkontribusi dalam pembangunan sistem keuangan yang bersih dan terpercaya.
IBLC juga menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum nasional dengan memastikan setiap kegiatan sejalan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Fokus pada integritas dan legalitas ini menjadi pondasi penting dalam membentuk ekosistem blockchain yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang kegiatan, riset, dan program edukasi yang dijalankan oleh IBLC, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi SurabayaLawFirm di www.SurabayaLawFirm.com. Melalui IBLC, SurabayaLawFirm mengajak masyarakat untuk membekali diri dengan pemahaman hukum yang kuat di tengah derasnya arus teknologi keuangan.