Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya akan menerima apa pun putusan hakim dalam sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com