Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan aturan terkait batasan pengajuan praperadilan yang dapat diajukan tersangka dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com