Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menyoroti potensi penyalahgunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, kedua pasal tersebut berisiko menjadi instrumen kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan berdampak pada iklim investasi di Indonesia. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com