Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja hingga mengalami gangguan kesehatan. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com